
UJI PUBLIK
RANCANGAN PERUBAHAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG GURU
BADAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BADAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2012
IDENTITAS RESPONDEN
Nama :………………………….........……………………………………………………
NIP :………………………….........……………………………………………………
Jabatan :…………………………….........…………………………………………………
Unit Kerja :…………………………….........…………………………………………………
Alamat Kantor :………………………….........……………………………………………………
………………………….........…………………………………………………….
No. Telpon Kantor/ HP :………………………….........……………………………………………………
E-mail :…………………….............……………………………………………………………………………………
………………………, .......................2012
…………………………………………...
RANCANGAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
NO
|
RANCANGAN RPP DRAF
REVISI PP 74
(DRAF 15
OKTOBER 2012)
|
SARAN/TANGGAPAN
|
1.
|
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
TETAP
|
2.
|
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
mengakomodasikan berbagai perkembangan terkait dengan perencanaan,
pengangkatan, penempatan, pemindahan, pembinaan, dan pengembangan guru perlu
dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
|
TETAP
|
3.
|
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
|
TETAP
|
4.
|
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
TETAP
|
5.
|
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
|
TETAP
|
6.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG GURU.
|
TETAP
|
7.
|
Pasal
I
|
|
8.
|
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941), diubah sebagai berikut:
|
TETAP
|
9.
|
1.
Ketentuan
Pasal 1 angka 8 diubah sehingga Pasal 1berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
Pasal 1
|
|
10.
|
1.
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
|
TETAP
|
11.
|
2.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah
jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal
di tempat penugasan
|
TETAP
|
12.
|
3.
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk Guru.
|
TETAP
|
13.
|
4.
Sertifikat Pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga
profesional.
|
TETAP
|
14.
|
5.
Gaji adalah hak yang diterima oleh
Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
TETAP
|
15.
|
6.
Organisasi Profesi Guru adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk
mengembangkan profesionalitas Guru.
|
TETAP
|
16.
|
7.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan
Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak
dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
TETAP
|
17.
|
8.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, atau penyelenggara
pendidikan yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 3
(tiga) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan
administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas utamasebagai
Guru.
|
|
18.
|
9.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru
pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar
pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja
atau Kesepakatan Kerja Bersama.
|
TETAP
|
19.
|
10.
Pemutusan Hubungan Kerja atau
Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan
Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
TETAP
|
20.
|
11.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya
disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada
jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
|
TETAP
|
21.
|
12.
Raudhatul Athfal yang selanjutnya
disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah
satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal
yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi
anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
|
TETAP
|
22.
|
13.
Pendidikan Dasar adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi
satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk
Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang
sederajat.
|
TETAP
|
23.
|
14.
Sekolah Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
|
TETAP
|
24.
|
15.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya
disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
|
TETAP
|
25.
|
16.
Sekolah Menengah Pertama yang
selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai
lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI
|
TETAP
|
26.
|
17.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya
disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SD atau MI.
|
TETAP
|
27.
|
18.
Pendidikan Menengah adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan
Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
|
TETAP
|
28.
|
19.
Sekolah Menengah Atas yang
selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
|
TETAP
|
29.
|
20.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya
disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP atau MTs.
|
TETAP
|
30.
|
21.
Sekolah Menengah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
|
TETAP
|
31.
|
22.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang
selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
|
TETAP
|
32.
|
23.
Sarjana yang selanjutnya disingkat
S-1.
|
TETAP
|
33.
|
24.
Diploma Empat yang selanjutnya
disingkat D-IV.
|
TETAP
|
34.
|
25.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
|
TETAP
|
35.
|
26.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
|
TETAP
|
36.
|
27.
Masyarakat adalah kelompok warga
negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan.
|
TETAP
|
37.
|
28.
Daerah Khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
|
TETAP
|
38.
|
29.
Departemen adalah departemen yang
menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
|
TETAP
|
39.
|
30.
Menteri adalah menteri yang
menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
|
TETAP
|
40.
|
2.
Ketentuan
Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehinggaPasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
|
|
41.
|
Pasal 4
|
|
42.
|
(1)
Sertifikat Pendidik bagi Guru
diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat,
dan ditetapkan oleh Pemerintah.
|
TETAP
|
43.
|
(2)
Program pendidikan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang
telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
TETAP
|
44.
|
(3) Penyelenggaraan
pendidikan profesi guru oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
|
|
45.
|
a. proyeksi
kebutuhan guru;
|
|
46.
|
b. proses
pengembangan kemampuan guru profesional; dan
|
|
47.
|
c. tindak
lanjut pembinaan dan pengembangan profesi guru.
|
|
48.
|
3.
Ketentuan
Pasal 9 diubah, ketentuan ayat (2) diubah, ketentuan ayat (3) dihapus dan
substansinya diintegrasikan ke dalam ayat (2), ketentuan ayat (4) dan ayat
(5) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
|
|
49.
|
Pasal 9
|
|
50.
|
(1)
Jumlah peserta
didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
|
TETAP
|
51.
|
(2)
Program pendidikan profesi diakhiri dengan
ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
|
|
52.
|
(3)
Dihapus.
|
|
53.
|
(4)
Ujian tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara komprehensif yang
mencakup penguasaan:
|
|
54.
|
a. wawasan atau
landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan
kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar;
|
|
55.
|
b. materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran,
kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan
|
|
56.
|
c. konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau
seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata
pelajaran, dan/atau program yang diampunya.
|
|
57.
|
(5)
Penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara holistis dalam bentuk
ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional pada
satuan pendidikan yang relevan.
|
|
58.
|
4.
Ketentuan
Pasal 10diubah pada ayat (5) dan
ayat (6) sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:
|
|
59.
|
Pasal 10
|
|
60.
|
(1)
Sertifikat Pendidik bagi calon Guru
dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
|
TETAP
|
61.
|
(2)
Calon Guru yang tidak memiliki
Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi memiliki keahlian
khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah
lulus uji kelayakan.
|
TETAP
|
62.
|
(3)
Calon Guru yang tidak memiliki
Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi diperlukan oleh
Daerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah
lulus uji kelayakan.
|
TETAP
|
63.
|
(4)
Sertifikat Pendidik sah berlaku
untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat nomor registrasi Guru
dari Departemen.
|
TETAP
|
64.
|
(5)
Calon Guru dapat memperoleh dan menggunakan
lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor
registrasi Guru dari Departemen
|
|
65.
|
(6)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), dan ketentuan untuk memperolehdanmenggunakan lebih dari satu Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
|
|
66.
|
5.
Ketentuan
Pasal 11 ditambah2 (dua) ayat yakniayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut
:
|
|
67.
|
Pasal 11
|
|
68.
|
(1) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang diperoleh Guru berlaku selama yang bersangkutan
melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
TETAP
|
69.
|
(2) Pemerintah
melakukan pendataan ulang dan validasi
guru yang telah memperoleh Sertifikat Pendidik secara berkala dalam
rangka menjaga efektivitas pemberlakuan Sertifikat Pendidik dan perencanaan
kebutuhan guru.
|
|
70.
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan ulang dan
validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|
71.
|
6.
Ketentuan
Pasal 12 diubah, antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayatyakniayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c),ketentuan ayat (2) diubah, ketentuan ayat (3) dihapus, ketentuan ayat (4)dihapus, ketentuan ayat (5) dihapus,
antaraayat (5) danayat (6) disisipkan 5 (lima) ayat, yakniayat (5a), ayat
(5b), ayat (5c), ayat (5d), danayat (5e), dan ketentuan ayat (6) diubah penjelasanayat (1c) sehingga
Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut:
|
|
72.
|
Pasal 12
|
|
73.
|
(1)
Guru Dalam Jabatan yang telah
memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji
kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
|
TETAP
|
74.
|
(1a) Uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
|
|
75.
|
a.
pendidikan dan pelatihan profesi guru; atau
|
|
76.
|
b.
pendidikan profesi.
|
|
77.
|
(1b) Pendidikan
dan pelatihan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a merupakan
pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
pendidik dan tenaga kependidikan terakreditasi.
|
|
78.
|
(1c) Pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) huruf b merupakan pendidikan profesional guru yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan
terakreditasi
Penjelasan 1c:
Pendidikan profesi
termasuk program pendidikan guru yang diselenggarakan di luar negeri yang
dinilai setara oleh Pemerintah Republik Indonesia
|
|
79.
|
(2)
Jumlah peserta
sertifikasi pendidik ditetapkan oleh Menteri.
|
|
80.
|
(3)
Dihapus.
|
|
81.
|
(4)
Dihapus.
|
|
82.
|
(5)
Dihapus
|
|
83.
|
(5a) Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh
sertifikat pendidik tidak linier dengan kualifikasi akademiknya wajib:
|
|
84.
|
a.
mengikuti
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk mengampu
mata pelajaran yang serumpun/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi
akademiknya; atau
|
|
85.
|
Penjelasanayat (5a)
Mata pelajaranserumpunseperti IPA dan matematika, IPS danpendidikankewarganegaraan.
|
|
86.
|
b.
mengikuti
pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV atau S2 yang lain
sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
|
|
87.
|
Penjelasan ayat (5a):
Mata pelajaran yang diampu oleh guru disebut tidak
linier apabila mata pelajaran tersebut tidak termasuk dalam rumpun bidang
keilmuan yang dikuasai sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
|
|
88.
|
(5b) Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh
sertifikat pendidik mata pelajaran
adaptif dan normatif di SMK/MAK atau mata pelajaran tertentu di SMA/MA dapat
mengampu mata pelajaran produktif di SMK/MAK setelah mengikuti pendidikan dan
pelatihan guna memperoleh sertifikat pendidik
untuk mata pelajaran produktif di SMK/MAK.
|
|
89.
|
(5c) Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh sertifikat
pendidik mata pelajaran produktif di
SMK/MAK dapat mengampu mata pelajaran adaptif dan normatif di SMK/MAKataumata pelajaran yang relevan di SMA/MA. setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan guna
memperoleh sertifikat pendidik
|
|
90.
|
(5d) Guru Dalam Jabatan yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai guru kelas di SD/MI, dapat mengampu mata pelajaran pada
SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK setelah:
|
|
91.
|
a.
mengikuti
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk menjadi
guru mata pelajaran;
|
|
92.
|
b.
mengikuti
pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV yang lain sesuai
dengan mata pelajaran yang diampu melalui program pengakuan pengalaman kerja
dan hasil belajar; atau
|
|
93.
|
c.
mengikuti
pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-2 sesuai dengan mata
pelajaran yang diampu melalui program pengakuan pengalaman kerja dan hasil
belajar.
|
|
94.
|
(5e) Guru Dalam Jabatan yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai guru mata pelajaran pada SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK, dapat
menjadi guru kelas di SD/MI setelah:
|
|
95.
|
a.
mengikuti
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk menjadi guru kelas; atau
|
|
96.
|
b.
mengikuti
pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV untuk guru kelas
melalui program pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar.
|
|
97.
|
(6)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai perolehen sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada pada
ayat (1), ayat (1a), ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), dan ayat
(5e) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|
98.
|
7.
Diantara
Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A yang bebunyi
sebagai berikut.
|
|
99.
|
Pasal 12A
|
|
100.
|
Pemberian
sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi Guru Dalam Jabatan
yang memenuhi kriteria:
|
|
101.
|
a.
kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata
pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan paling rendah IV/b
atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
|
|
102.
|
b.
golongan paling
rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan
IV/c.
|
|
103.
|
8.
Ketentuan
Pasal 15 diubah, ayat (1) ditambahhuruf g, diantaraayat (1) danayat (2) disisipkan duaayatyakniayat (1a) dan ketentuanayat (4) diubah, sehingga Pasal
15 berbunyi sebagai
berikut:
|
|
104.
|
Pasal 15
|
TETAP
|
105.
|
(1)
Tunjangan profesi diberikan kepada
Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki satu atau lebih Sertifikat
Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b.
memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.
mengajar sebagai Guru mata pelajaran
dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.
terdaftar pada Departemen sebagai
Guru Tetap;
e.
berusia paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun; dan
f.
tidak terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
g.
menjadi anggota
organisasi profesi guru
|
TETAP
|
106.
|
(1a) Guru Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mencakup:
|
|
107.
|
a. Guru
yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS);
|
|
108.
|
b. Guru
yang diangkat Pemerintah atau pemerintah daerah atau kepala satuan pendidikan
berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS); dan
|
|
109.
|
c. Guru
berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS) yang diangkat oleh kepala
satuan pendidikan ataupenyelenggara pendidikan oleh masyarakat, yang bertugas
pada satuan pendidikan.
|
|
110.
|
(2)
Seorang Guru hanya berhak mendapat
satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan
jasanya sebagai Guru.
|
TETAP
|
111.
|
(3)
Guru pemegang sertifikat pendidik
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c
berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
|
TETAP
|
112.
|
(4)
Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan atau penilik, tetap diberi
tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas
sebagai pendidik dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
|
|
113.
|
a. berpengalamansebagai guru sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahunataukepalasekolahsekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
|
TETAP
|
114.
|
b. memenuhi
persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
|
TETAP
|
115.
|
c. memiliki
Sertifikat Pendidik; dan
|
TETAP
|
116.
|
d. melakukan
tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas kepengawasan
atau kepenilikan.
|
|
117.
|
(5)
Tunjangan profesi diberikan
terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan
mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.
|
TETAP
|
118.
|
(6)
Nomor registrasi Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang
bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
TETAP
|
119.
|
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Guru tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dalam peraturan Menteri.
|
|
120.
|
9.
Ketentuan
Pasal 40diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
|
|
121.
|
Pasal 40
|
|
122.
|
(1)
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan pelindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
|
|
123.
|
(2)
Pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru dalam bentuk:
|
|
124.
|
a.
pelindungan hukum;
|
|
125.
|
b.
pelindungan
profesi; dan
|
|
126.
|
c.
pelindungankeselamatandankesehatankerja.
|
|
127.
|
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
|
|
128.
|
|
|
129.
|
10. Pasal 44
ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|
130.
|
Pasal 44
|
TETAP
|
131.
|
(1)
Guru memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
|
TETAP
|
132.
|
(2)
Kebebasan untuk
berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung
jawabnya.
|
TETAP
|
133.
|
(3)
Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Keanggotaannya
terdata dan tersebar diseluruh provinsi dan kabupaten/kota minimal 25% dari
jumlah guru di wilayah yang bersangkutan;
b.
Kepengurusannya
berada di Pusat dan disemua provinsi serta minimal 75% di kabupaten/kota.;
c.
Memiliki
kode etik yang mengikat perilaku guru dalam tugas keprofesionalan;
d.
Memiliki
dewan pusat kehormatan guru sampai ditingkat kabupaten/kota.
|
|
134.
|
11.
Di
antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagai
berikut:
|
|
135.
|
Pasal 47A
|
|
136.
|
(1) Program
pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik guru dalam jabatan yang
belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) dilaksanakan melalui:
|
|
137.
|
a. Pengakuan
pengalaman kerja dan hasil belajar guru untuk percepatan penyelesaian capaian
kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV bagi guru dalam jabatan.
|
|
138.
|
b. Peningkatan
kerjasama lembaga pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan dengan
Perguruan Tinggi Non-Kependidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi guru bagi guru-guru yang bertugas pada SMK kelompok mata
pelajaran produktif.
|
|
139.
|
(2) Pengakuan
pengalaman kerja dan hasil belajar gurudilakukanmelaluipenilaiankesetaraanpengalamandenganmatakuliah-
matakuliah yang relevandanpengakuanbebankreditpada program sarjana/diploma IV
|
|
140.
|
(3) Menteri
melakukan kebijakan khusus bagi lembaga pendidikan pendidik dan tenaga
kependidikan pelaksana program pengembangan dan peningkatan kualifikasi
akademik guru untuk mendorong terlaksananya program.
|
|
141.
|
Penjelasan ayat (2)
Kebijakan khusus antara lain penyediaan dana tambahan,
pemberian tambahan fasilitas, pemberian afirmasi dan/atau sanksi.
|
|
142.
|
12.
Ketentuan
Pasal 48diubah, diantaraayat (1)danayat (2) disisipkan
3 (tiga) ayat yakniayat (1a), ayat (1b), dan (1c), sehingga Pasal
48berbunyi sebagai berikut:
|
|
143.
|
Pasal 48
|
|
144.
|
(1)
Pengembangan dan peningkatan
kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan
melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan yang
dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
|
TETAP
|
145.
|
(1a) Pembinaan
dan pengembangan keprofesionalan guru berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
|
|
146.
|
(1b) Penilaian
kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan melalui:
|
|
147.
|
a. uji
kompetensi
penjelasan a:
uji kompetensi mencakup penilaian penguasaan kompetensi
pedagogik dan profesional.
|
|
148.
|
b. evaluasi
diri; dan
penjelasan b:
evaluasi diri mencakup penilaian/refleksi personal atas
kompetensinya sebagai pendidik profesional.
|
|
149.
|
c. penilaian
pelaksanaan tugas utama.
penjelasan c:
penilaian pelaksanaan tugas utama mencakup penilaian
holistik terhadap seluruh unsur kompetensi guru.
|
|
150.
|
(1c) Uji
kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) huruf b dilakukan setiap 5 (lima) tahun.
|
|
151.
|
(2)
Kegiatan untuk memperoleh angka
kredit jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru
sekurang-kurangnya melalui:
a.
kegiatan kolektif Guru yang
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
pemagangan;
d.
publikasi ilmiah atas hasil
penelitian atau gagasan inovatif;
e.
karya inovatif;
f.
presentasi pada forum ilmiah;
g.
publikasi buku teks pelajaran yang
lolos penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan;
h.
publikasi buku pengayaan;
i.
publikasi buku pedoman Guru;
j.
publikasi pengalaman lapangan pada
pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus; dan/atau
k.
penghargaan atas
prestasi atau dedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
|
TETAP
|
152.
|
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
TETAP
|
153.
|
13.
KetentuanPasal
54diubah, ketentuan ayat (1), ayat
(8), dan ayat (9) diubah, sehinggaPasal 54berbunyi sebagai berikut:
|
|
154.
|
Pasal 54
|
|
155.
|
(1)
Beban kerja kepala satuan pendidikan yang
memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit
3 (tiga) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan
yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
|
|
156.
|
(2)
Beban kerja wakil kepala satuan
pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing
80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang
berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
|
TETAP
|
157.
|
(3)
Beban kerja ketua program keahlian
satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan
adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
|
TETAP
|
158.
|
(4)
Beban kerja kepala perpustakaan
satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan
adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
|
TETAP
|
159.
|
(5)
Beban kerja kepala laboratorium,
bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan
profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
|
TETAP
|
160.
|
(6)
Beban kerja Guru bimbingan dan
konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat
tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
|
TETAP
|
161.
|
(7)
Beban kerja pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
|
TETAP
|
162.
|
(8) Beban kerja
pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok
mata pelajaran, dan penilik dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan pengawasan atau penilikan yang ekuivalen dengan paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
|
|
163.
|
(9) Ketentuan
lebih lanjut tentang beban kerja kepala satuan pendidikan yang ekuivalen
dengan 6 (enam) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawas atau
penilik yang ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.
|
|
164.
|
14.
Diantara
Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut:
|
|
165.
|
Pasal
54A
|
|
166.
|
(1)
Beban kerja guru
dalam melaksanakan kegiatan lain seperti wali kelas, pembina kegiatan ekstra
kurikuler, penilai kinerja guru, guru pembimbing, koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan, melaksanakan pembelajaran pada pendidikan
non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam paling banyak 12 (dua belas)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
|
|
167.
|
(2)
Beban kerja guru
SMK/MAK dapat dilaksanakan dengan sistem blok.
|
|
168.
|
(3)
Ketentuanlebihlanjut mengenai beban
kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diaturdalamPeraturanMenteri.
|
|
169.
|
15.
Ketentuan
Pasal 58diubah, diantara ayat (1)
dan ayat (2)disisipkan 1 (satu) ayatyakni(1a), diantara ayat (2) dan ayat (3)disisipkan 2 (dua) ayatyakniayat(2a)
dan ayat(2b), ketentuanayat (3) diubah, dan ditambah satu ayat yakni ayat (4)sertaditambahpenjelasanayat (1a), penjelasanayat(2a),
dan penjelasan ayat (2b) sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
|
|
170.
|
Pasal 58
|
|
171.
|
(1)
Pengangkatan dan penempatan Guru
yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
TETAP
|
172.
|
(1a) Pengangkatan guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah lulus seleksi yang mencakup:
|
|
173.
|
a.
ujian tertulis;
|
|
174.
|
b. wawancara; dan
|
|
175.
|
c.
praktik mengajar.
|
|
176.
|
Penjelasan
ayat (1a):
Praktik
mengajar dapat dilakukan melalui simulasi sejawat (peer teaching), pengajaran
mikro (micro teaching), dan pengajaran riil.
|
|
177.
|
(2)
Departemen melakukan koordinasi
perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan
penempatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
TETAP
|
178.
|
(2a) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan analisis dan proyeksi kebutuhan guru secara
nasional sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun.
|
|
179.
|
Penjelasan ayat
(2a):
Koordinasi dilakukan melalui perencanaan terpadu
sehingga kebutuhan terkait pengadaan dan pemindahan guru tidak terlepas dari
kebijakan dan keutuhan porgram pengelolaan guru secara nasional.
|
|
180.
|
(2b) Menteri
dapat melakukan pengangkatan dan penempatan Guru hasil program khusus dalam
rangka pemenuhan kebutuhan guru secara nasional.
|
|
181.
|
Penjelasan ayat (2b):
Program
khusus antara lain program pengadaan guru ilmu-ilmu dasar, program sarjana
mengajar di daerah terpencil, terluar dan terdepan, program pendidikan guru
untuk ditugaskan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
program pendidikan guru teknologi.
|
|
182.
|
(3) Perencanaan
kebutuhan Guru secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan:
|
|
183.
|
a. pemerataan
Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah
Daerah atau masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi;
serta
|
|
184.
|
b.
pemerataan mata
pelajaran/rumpun mata pelajaran.
|
|
185.
|
(4)
Ketentuanlebihlanjut mengenai
perencanaan, pengangkatan, dan penempatan guru sebagaimana dimaksud padaayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat
(3) diaturdalamPeraturanMenteri.
|
|
186.
|
16.
Ketentuan
Pasal 62diubah, ketentuan ayat (1) diubah,diantaraayat (1)
danayat (2) disisipkan 1(satu) ayat yakni (1a),dan ditambah 1(satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 62 berbunyi
sebagai berikut:
|
|
187.
|
Pasal 62
|
|
188.
|
(1)
Pemindahan Guru yang diangkat oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilakukan antarprovinsi,
antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan pendidikan, antar-jenjang pendidikan,
antarjenis pendidikan, dan antar mata
pelajaran/rumpun mata pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
TETAP
|
189.
|
(1a) Pemindahan
guru antarjenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, antarjenis
pendidikan, dan antar mata pelajaran/rumpun mata pelajaran dengan
memperhatikan kesesuaian sertifikat pendidik atau latar belakang pendidikan
program S-1/D-IV yang dimiliki oleh guru.
|
TETAP
|
190.
|
(2)
Pemindahan Guru yangdiangkatolehPemerintahatauPemerintah Daerah
sebagaimanadimaksudpadaayat (1) dilakukanberdasarkankebutuhan Guru di
tingkatnasionalmaupun di
tingkatdaerahsesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
|
TETAP
|
191.
|
(3)
Pemindahan Guru
yangdiangkatolehpenyelenggarapendidikanatausatuanpendidikan yang
didirikanMasyarakatbaikataspermintaansendirimaupunkepentinganpenyelenggarapendidikan,
dilakukanberdasarkanPerjanjianKerjaatauKesepakatanKerjaBersama.
|
TETAP
|
192.
|
(4)
Pemindahan Guru yang diangkatolehPemerintahatauPemerintah Daerah
sebagaimanadimaksudpadaayat (1) dilakukansetelah Guru yang
bersangkutanbertugaspadasatuanpendidikan paling singkatselama 4 (empat) tahun,
kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
|
TETAP
|
193.
|
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan
guru sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
|
|
194.
|
17.
Ketentuan
Pasal 65 diubah, ketentuan huruf b dan huruf c dihapus sehingga Pasal 65berbunyi sebagai berikut:
|
|
195.
|
Pasal 65
|
|
196.
|
Dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen:
|
TETAP
|
197.
|
a. Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan;
|
TETAP
|
198.
|
b. dihapus.
|
|
199.
|
c. dihapus.
|
|
200.
|
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang
belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
|
TETAP
|
201.
|
18.
Ketentuan
Pasal 66 diubah sehingga Pasal 66 berbunyi
sebagai berikut:
|
|
202.
|
Pasal 66
|
|
203.
|
Dalam jangka
waktu 3 (tiga)
tahunsejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1
atau D-IV, dapat mengikuti uji
kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
|
|
204.
|
a.
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun
dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
|
TETAP
|
205.
|
b.
mempunyai golongan IV/a, atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
|
TETAP
|
206.
|
Pasal II
|
TETAP
|
207.
|
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan
|
TETAP
|
208.
|
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
TETAP
|
209.
|
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal ..............
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR.H.SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
|
TETAP
|
SARAN/MASUKAN LAIN-LAIN:
………………………….........……………………………………………………………………………….........……..………………………………………………………………………….........………………………………………..……………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........……………………………………………………………………………….........………………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar