UNDANG-UNDANG
KOPERASI TERBARU No.17 TAHUN 2012
MENGGANTIKAN UU No.25 TAHUN 1992

Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan
Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk
membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri
koperasi dan UKM Syarifuddin hasan
mendorong percepatan realisasi atau revisi
Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan
koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan
kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi
penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang
dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan
Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative
Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas
legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui
akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar
merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan
dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta
penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran
pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang
meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas
dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang
berhak.
Keempat, ketentuan mengenai
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke
depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam
harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat
disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan
pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang
merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk
menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam
kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota
Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan
sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam
pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota
untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah
yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini
pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan
Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan
pemerintah.
Hal tersebut dilakukan
pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang
sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat
dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan
berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka
pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang
mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan,
sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat
sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu
Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan
perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain
di tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap
penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari dan menjadikan
dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan,
berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012
A
|
TENTANG ORGANISASI
|
1. Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu;
produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2. Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran
Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3. Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan
usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4. Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal
9)
5.
Koperasi dilarang memakai nama yang
telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.
Nama untuk koperasi sekunder harus
di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.
akan dibentuk Lembaga Penjamin
Simpanan KSP (Pasal 94)
8.
akan dibentuk Lembaga Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.
Koperasi dapat menjalankan usaha
atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.
KSP dilarang berinvestasi pada usaha
sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP harus
memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG KELEMBAGAAN
|
B.1. Rapat Anggota
|
|
1. Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2. Undangan kepada anggota untuk menghadiri
Rapat Anggota di kirim oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum
rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3. undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa
bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34,
Ayat (5)
|
|
B.2. Pengawas
|
|
1. Pengawas, pengurus dan pengelola harus
memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.
Pengawas mengusulkan dan
memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.
Pengawas mengusulkan calon pengurus
(Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4. memberhentikan pengurus untuk sementara
waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
|
|
B.2. Pengurus
|
|
1.
Pengawas, pengurus dan pengelola
harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.
Pengurus di pilih dari orang
perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.
pengurus dipilih dan diangkat pada
rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4. Gaji dan tunjangan setiap pengurus di
tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
|
|
C
|
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1. KEANGGOTAAN
|
|
1.
keanggotaan koperasi bersifat
terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.
Keanggotaan Koperasi tidak bisa di
pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3. KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi
anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang
ini (Pasal 123)
|
|
C.2. PERMODALAN
|
|
1. Modal awal terdiri dari setoran pokok dan
sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2. selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal
penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya;
bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3. Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal
67)
4. Setiap Anggota Koperasi harus membeli
Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5. Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal
Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran
Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6. Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam
jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti
penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.
Sertifikat
Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.
Sertifikat
Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69,
ayat 2)
9.
Nilai nominal
Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik
Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10. Penyetoran
atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi
dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian
untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12. Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13. Pemerintah
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 04).
14. Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya
memuat: (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab
terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal
76)
|
|
D
|
SHU
|
1. Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan
keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk
Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i)
Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing
Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal
Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan
karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi
dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
2. Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3. Surplus Hasil Usaha yang berasal dari
non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan
usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI BERLAKU
|
1. Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di
tanda tangani oleh Presiden RI
2. Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012
oleh Kemenhumkan RI
3. UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di
undang-undangkan.
4. Peraturan Perundang-undangan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di
undang-undang kan.
|
|
F
|
PR BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
1. Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai
jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2. Konversi permodalan koperasi dari simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat
modal koperasi
3. Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.
|
Pada akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012 DPR mengesahkan Undang-Undang (UU)
Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin, UU baru ini bakal melindungi
masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.
"UU
Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat
merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab
berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari
praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua
Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU
Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).
Dia mengatakan, koperasi memiliki
peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, perlu adanya regulasi,
kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. UU Perkoperasian baru ini, ujar
Sohibul, bakal jadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas untuk
pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan secara menyeluruh,
karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh lapisan masyarakat
paling bawah.
”Semakin panjang rangkaian
sosialiasi, miss-leading makin berpeluang.
Karena itu, seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus
optimal,” katanya pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di
Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi Undang-undang
Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena
merupkan pengimplementasian ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang
ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan
BUMN.
Menurut dia, Bidang Hubungan
Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi
koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya,
koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian sesuai
undang-undang.
Jika
ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana
anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi
usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar