Jumat, 11 April 2014

PERUSAHAAN MODAL VANTURA


I.  Pengertian

Modal  ventura  adalah  merupakan  suatu  investasi  dalam  bentuk  pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. 
Pada umumnya  investasi  ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi  modal  ventura  ini  biasanya memiliki  suatu  resiko  yang  tinggi  namunmemberikan  imbal  hasil  yang  tinggi  pula. Kapitalis  ventura  atau  dalam  bahasaasing disebut venture capitalist  (VC), adalah seorang  investor yang berinvestasipada perusahaan modal ventura. 
Dana  ventura  ini  mengelola  dana  investasi  dari  pihak  ketiga  (investor)  yang tujuan  utamanya  untuk  melakukan  investasi  pada  perusahaan  yang  memiliki resiko  tinggi sehingga  tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka  ataupun  guna  memperoleh  modal  pinjaman  dari  perbankan.  Investasi modal  ventura  ini  dapat  juga  mencakup  pemberian  bantuan  manajerial  dan teknikal. Kebanyakan dana ventura  ini adalah berasal dari sekelompok  investor yang mapan keuangannya, bank  investasi, dan  institusi keuangan  lainnya yang melakukan  pengumpulan  dana  ataupun  kemitraan  untuk  tujuan  investasi tersebut. 
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura  ini kebanyakan dilakukan terhadap  perusahaan-perusahaan  baru  berdiri  sehingga  belum  memilkii  suatu riwayat  operasionil  yang  dapat  menjadi  catatan  guna  memperoleh  suatu pinjaman.  Sebagai  bentuk  kewirausahaan,  pemilik  modal  ventura  biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan  sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.  

II.  Jenis Pembiayaan Modal Ventura

1.  Equity  Financing,  merupakan  jenis  pembiayaan  langsung  dalam  hal  ini perusahaan  modal  ventura  melakukan  penyertaan  secara  langsung  pada perusahaan  pasangan  usaha  dengan  cara  mengambil  bagian  dari  jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha. 
2.  Semi  Equity  Financial, merupakan  jenis  pembiayaan  dengan  cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.

3.  Mendirikan  perusahaan  baru  dalah  hal  ini  perusahaan  modal  ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha  yang baru sama sekali.

4.  Bagi Hasil, merupakan  jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang  belum  memiliki  bentuk  badan  hukum  PT.    Namun  tidak  tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.

III. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura

Dalam  melakukan  penyertaan  modal  diberbagai  bidang  usaha,  perusahaan modal  ventura  harus  memiliki  dana  yang  cukup  yang  dapat  diperoleh  dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1.  Dari dalam perusahaan sendiri :
-  Setoran modal dari pemegang saham
-  Cadangan laba yang belum terpakai
-  Laba yang ditahan
2.  dari luar perusahaan :
-  Investor baik perorangan atau industri
-  Pinjaman dari Lembaga Perbankan
-  Pinjaman dari Lembaga Asuransi 
-  Pinjaman dari Dana Pensiun


IV. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia

Perusahaan  modal  ventura  di  Indonesia  diawali  dengan  pembentukan  PT Bahana Pembinaan Usaha  Indonesia  (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN)  yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan  (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara.
Gema  nama  Bahana  memang  sempat  menggetarkan  "dunia  keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura  (BAV),  agresif  melebarkan  usaha  ke  seluruh  provinsi,  membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Pengaturan  kegiatan  Modal  Ventura  lebih  lanjut  diatur  dengan  Keputusan Menteri  Keuangan  Nomor  1251/KMK.13/  Tanggal  20  Desember  1988  tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan    dan Keputusan Menteri  Keuangan  Nomor  469/KMK.17/1995  tanggal  3  Oktober  1995  tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.  
Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:

1.  Pengembangan suatu penemuan baru.
2.  Pengembangan  perusahaan  yang  pada  tahap  awal  usahanya  mengalami kesulitan dana.
3.  Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4.  Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5.  Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.  Pengembangan berbagai penggunaan  teknologi baru dan alih  teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7.  Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa  cara  pembiayaan  yang  dilakukan  oleh  modal  ventura  di  Indonesia, yaitu dengan cara :

a.  Penyertaan  saham  secara  langsung  kepada  perusahaan  yang  menjadi pasangan usaha.
b.  Dengan  membeli  obligasi  konversi  yang  setelah  waktu  yang  disepakati bersama  dapat  dikonversi  menjadi  saham  /  penyertaan  modal  pada perseroan.
c.  Dengan  pola  bagi  hasil  dimana  persentase  tertentu  dari  keuntungan  setiap bulan  akan  diberikan  kepada  perusahaan  modal  ventura  oleh  perusahaan pasangan usaha.

Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb: 

a.  Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b.  Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c.  Bagi hasil berdasarkan perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar