BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan mempunyai tanggung jawab
besar untuk menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan.
Pembangunan selalu berkaitan erat dengan perkembangan jaman serta selalu
memunculkan persoalan baru yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya
namun harus tetap disikapi dengan bijak dan elegan. Bangsa ini sudah
hampir terlambat untuk berubah terutama untuk merubah mutu pendidikan
yang kian hari kian terpuruk. Setiap lembaga pendidikan memiliki
tanggung jawab yang besar karena proses dan hasil pendidikan yang telah
dicapainya.
Berbicara
mengenai mutu, maka mutu pendidikan akan dipersalahkan bila tidak
sesuai dengan yang diharapkan. Mutu pendidikan merupakan hal tentang dua
sisi yang sangat penting yaitu proses dan hasil. Mutu dalam proses
pendidikan melibatkan berbagai input seperti; bahan ajar (kognitif,
afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan
guru), sarana dan prasarana lembaga pendidikan, dukungan administrasi,
berbagai sumber daya dan upaya penciptaan suasana yang fair dan nyaman
untuk belajar. Mutu dalam konteks “hasil pendidikan” mengacu pada
prestasi yang dicapai oleh lembaga pendidikan pada setiap kurun waktu
tertentu.
Segera muncul
pertanyaan, mengapa kualitas pendidikan di Indonesia rendah? Pertanyaan
itu sebenarnya juga telah menjadi pertanyaan umum dan klasik di tengah
masyarakat. Jawabannya pun juga telah diketahui, yakni yang paling utama
karena kualitas guru umumnya rendah
Upaya
peningkatan mutu pendidikan menjadi agenda penting pemerintah
(Kemdiknas) beberapa tahun terakhir menyusul hasil penilaian
internasional, seperti PISA 2003 (Programme for International Student
Assessment) dan TIMSS 2003 (Trends in International Mathematics and
Sciences Study), yang menempatkan Indonesia pada posisi buntut dalam hal
mutu pendidikan.
Lebih dari itu,
laporan terkini dari UNDP tentang Indeks Pembangunan Manusia tahun 2006
juga masih menempatkan Indonesia pada ranking ke-108 dari 177 negara,
jauh di bawah negara-negara tetangga, seperti Singapura (25), Brunei
Darussalam (34), dan Malaysia (61).
Berbagai
terobosan dan kebijakan penting telah diambil oleh kemdiknas dalam
rangka meningkatkan akses pendidikan yang merata dan bermutu sejalan
dengan komitmen yang digariskan oleh UNESCO melalui program Education
for All (EFA). Ujian Nasional (UN) yang belum lama ini kembali digelar
oleh kemdiknas dan kebijakan perubahan kurikulum (dari kurikulum 1994 ke
KBK, dari KBK ke KTSP) adalah bagian penting dari terobosan penting
itu. Sejauhmana kebijakan-kebijakan tersebut mampu meningkatkan mutu
pendidikan? Alih-alih menjadi strategi peningkatan mutu pendidikan,
kebijakan UN sesungguhnya telah mengaburkan hakikat pendidikan bermutu.
Parameter kebermutuan pendidikan tidak lagi didasarkan pada kebermaknaan
individu dalam berperan di dalam kehidupan masyarakat, melainkan melulu
didasarkan pada sejauhmana peserta didik mampu mensiasati sederetan
soal dalam UN.
Lebih dari itu,
kebijakan UN tidak lagi berpihak pada kepentingan siswa, tetapi lebih
banyak mendukung kepentingan kekuasaan. Hasil UN setidaknya bisa menjadi
alat legitimasi pemerintah untuk mengklaim peningkatan mutu pendidikan
yang pada gilirannya bisa menjadi nilai tawar tersendiri bagi pemerintah
di mata dunia internasional. Di sinilah, makna kualitas pendidikan
telah dimonopoli sedemikian rupa oleh kepentingan pemerintah dan bahkan
kepentingan global.
B. Permasalahan
Dari latar belakang masalah di atas dapat kita temukan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa strategi yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan?
2. Apakah pelaksanaan Ujian Nasional dapat dijadikan patokan mutu pendidikan di Indonesia?
3. Bagaimana konsep kebermaknaan individu dalam mengukur kebermutuan pendidikan?
4. Upaya apa yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia?
5. Mengapa kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah?
C. Pembatasan Masalah
Dari permasalahan yang ada, maka kami hanya membatasi pembahasan masalah pada Upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
1. Upaya
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, upaya adalah ikhtiar atau untuk mencapai
suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar dsb. (Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Depdiknas,
http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi). Dengan demikian maka upaya adalah
usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mencari solusi dari
permasalah yang sedang maupun akan dihadapi.
2. Peningkatan
Memiliki
kata dasar tingkat ditambah dengan imbuhan pe-an, sehingga berubah
menjadi peningkatan yang berupa kata benda dengan arti proses, cara,
perbuatan meningkatkan (usaha, kegiatan dsb). (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Pusat Bahasa Depdiknas, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)
3. Mutu
Mutu
adalah (ukuran) baik buruk suatu benda, kadar, taraf atau derajat
(kepandaian, kecerdasan dsb); kualitas. (Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Pusat Bahasa Depdiknas, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)
4. Pendidikan
Kegiatan
pendidikan merupakan kegiatan sehari-hari yang kompleks dan musykil.
(Pidato Landasan Pendidikan, Analisis Keilmuan, Teorisasi dan Praktek
Pendidikan, Prof. Dr. Mohammad Dimyati dalam Pidato Pengukuhan Guru
Besar IKIP Malang 1996, hal 6). Kegiatan tersebut kompleks karena
kegiatan pendidikan terjalin dengan kegiatan lain seperti kegiatan
ekonomi, kewarganegaraan, ketertiban sosial, kesenian, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Kegiatan pendidikan musykil karena kegiatan
pendidikan merupakan kegiatan interaksi antara dua generasi yaitu
generasi tua dan generasi muda. Dari sisi generasi tua, kegiatan
pendidikan merupakan pewarisan unsur-unsur kebudayaan Indonesia yang
terpilih dan oleh karenanya menuntut waktu yang lama, dana benar, tenaga
profesional, dedikasi tinggi tim pendidik berkesinambungan,
pengorganisasian dan pengelolaan yang taat azas pendidikan. Dari sisi
generasi muda atau sang terdidik, kegiatan pendidikan merupakan peluang
belajar dalam arti belajar unsur kebudayaan terpilih sebagai bekal untuk
mandiri yang bertanggung jawab agar dapat hidup dalam masyarakat
Indonesia modern.
Menurut Hartoto (2008) terkait
dengan batasan pendidikan yaitu Batasan tentang pendidikan yang dibuat
oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari
yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar
yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang
melandasinya. Diantara batasan tersebut yaitu :
a. Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai
proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan
pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai
budaya tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke
generasi muda.
b. Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai
proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagi suatu kegiatan
yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian
peserta didik. Proses pembentukan pribadi melalui 2 sasaran yaitu
pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang sudah
dewasa dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri.
c. Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warganegara
Pendidikan
sebagai penyiapan warganegara diartikan sebagai suatu kegiatan yang
terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang
baik.
d. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan
sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing
peserta didik sehingga memiliki bekal dasar utuk bekerja. Pembekalan
dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada
calon luaran. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja
menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia.
Definisi Pendidikan Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Tujuan dan proses Pendidikan
Adapun tujuan dan proses pendidikan menurut Hartono (2008) adalah sebagai berikut:
a. Tujuan pendidikan
Tujuan
pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur,
pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Pendidikan memiliki dua fungsi
yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan
sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
b. Proses pendidikan
Proses
pendidikan merupakan kegiatan mobilitas segenap komponen pendidikan
oleh pendidik yang mengarah kepada pencapaian tujuan pendidikan,
Kualitas proses pendidikan menggejala pada dua segi, yaitu kualitas
komponen dan kualitas pengelolaannya, pengelolaan proses pendidikan
meliputi ruang lingkup makro dan mikro. Adapun tujuan utama pemgelolaan
proses pendidikan yaitu terjadinya proses belajar dan pengalaman belajar
yang optimal.
5. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan
Adalah
usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab
berbagai tantangan terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pergerakan tenaga ahli (ekspatriat) yang sangat masif.
Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga
menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan output pendidikan
yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi profesional yang siap
menghadapi kompetisi global.
B. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan
Upaya
meningkatan mutu pendidikan merupakan tantangan terbesar yang harus
segera dilakukan oleh pemerintah (kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang
dilakukan pada saat ini adalah dengan melalui :
1. Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan
kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru
profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah
sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang
diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam
Undang-undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang
dimaksud di sini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru dan untuk dosen disebut
sertifikasi dosen.
a. Tujuan Sertifikasi adalah untuk :
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru
b. Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut :
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktif pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3. Meningkatkan kesejahteraan guru
c. Mengapa sertifikasi guru dilakukan
Guru
merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan,
pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan.
Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi
akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk
profesi guru.
d. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar
utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat
pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
Landasan
hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan
pada tanggal 4 Mei 2007.
e. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi
merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan
tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak
bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan
pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang
dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau
seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya,
maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu
pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1
bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang
tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah
mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian
pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa
yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan
dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi
logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari
hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh
sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar
untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi
akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
f. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus
dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan
sertifikasi guru.
2. Akreditasi
Akreditasi
sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau
lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan
dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan.
Alasan kebijakan
akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus
memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan
akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan
a. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar
hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003
Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan
Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
b. Tujuan Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
1.
Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program
yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3.
Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada
program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
c. Manfaat Akreditasi Sekolah
1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2.
Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus
meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif
baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan
internasional.
3. Dapat dijadikan
umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga
Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran,
strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4.
Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka
pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau
bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan
informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk
meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam
hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6.
Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan
peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan
kerjasama yang saling menguntungkan.
d. Fungsi Akreditasi Sekolah
Fungsi akreditasi sekolah adalah:
1.
untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan
& kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu
kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator
amalan baik sekolah,
2. untuk
akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah
layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan
3.
untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan
peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil
akreditasi Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah
e. Prinsip-Prinsip Akreditasi
Prinsip-prinsip akreditasi yaitu :
1.
Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan
kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang
ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini
berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas
dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil
penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk
dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya
digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang
ditetapkan.
2. Komprehensif;
dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak
hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi
berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian
hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan
Sekolah/Madrasah tersebut.
3.
Adil; dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus
diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur,
keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah
baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai
dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak
diskriminatif.
4. Transparan;
data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M
seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian
akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat
diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5.
Akuntabel; pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan
baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur
yang telah ditetapkan
6. komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,
7. memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan
8. keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
f. Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah
Sistem akreditasi memiliki karakteristik :
1. keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah,
2. keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan
3. keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
g. Cakupan Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6.
Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa
(TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
7. Lembaga Pendidikan Nonformal dan Informal (Lembaga Kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Pendidikan Anak Usia Dini)
h. Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007
tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru,
Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi.
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
i. Apa persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah?
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.
j. Siapa yang melaksanakan Akreditasi Sekolah
Untuk
melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan
Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M), BAN PT dan BAN PNF.
k. Bagaimana Tingkat dan Kewenangan Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)
Tingkat dan kewenangan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1.
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M); merumuskan
kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan
akreditasi S/M.
2. Badan
Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); melaksanakan akreditasi
untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
3. Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten/Kota; membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.
l. Apa fungsi Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M) berfungsi:
1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
6. Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
7. Melaporkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
8. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
j. Apa Tugas Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) bertugas:
1.
Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M
kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat
pendidikan pada umumnya.
2. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
3. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
4. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
5.
Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi
serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada
Gubernur.
6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
7.
Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut
kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam
rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
8. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
9. Mengelola sistem basis data akreditasi.
10. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
11. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
12. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
13. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M
k. Apa Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota adalah:
1. Sebagai penghubung antara BAN-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
2. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
3. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
4. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
5. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
6. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
7. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
9. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan
10. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.
l. Bagaimana mekanisme Akreditasi Sekolah
Mekanisme Akreditasi Sekolah meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
BAN-S/M
menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan
diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk
tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap
kabupaten/kota
2. Pengumuman Secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah
BAN-S/M
mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya
masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik
Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
3. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik
Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan
daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu
pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.
4. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
5. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum
mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan
evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui
pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah
dikirimkan oleh BAN-S/M.
6. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
Sekolah/Madrasah
mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan
permohonan untuk diakreditasi kepada BAN-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota,
atau langsung ke BAN-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M,
dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan
akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat
pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam
Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
7. Penentuan Kelayakan Visitasi
BAN-S/M
menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila
pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka
BAN-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke
Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan
tidak layak, maka BAN-S/M membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang
berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan
melakukan perbaikan.
8. Penugasan Tim Asesor
BAN-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
9. Pelaksanaan Visitasi
Asesor
melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi,
dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi
yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut
kepada BAP-S/M.
10. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor
BAN-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial.
11. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAN-S/M
menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat
pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAN-S/M. Keputusan
penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hasil rapat pleno BAN-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan
dalam bentuk Surat Keputusan BAN-S/M
12. Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan
hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAN-S/M sesuai
dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai
dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.
13. Pelaporan Hasil Akreditasi
Hasil
akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut:
- BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
-
BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur
dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil
Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
-
Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh
berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu
pendidikan. Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui
website BAN-S/M dengan alamat situs di www.ban-sm.or.id
-
Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas
Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan
terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan
kewenangannya.
3. Standarisasi
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar
Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
a. Fungsi dan Tujuan Standar :
•
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu
•
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat.
•
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah,
dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
b. Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
1. Standar Isi :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 22 tahun 2006 Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar
dan Menengah
3 Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
2. Standar Kompetensi Lulusan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar
dan Menengah
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 12 Tahun 2007 Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2 Nomor 13 tahun 2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3 Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4 Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5 Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6 Nomor 26 Tahun 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7 Nomor 27 Tahun 2008 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8 Nomor 40 Tahun 2009 Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9 Nomor 41 Tahun 2009 Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10 Nomor 43 Tahun 2009 Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11 Nomor 42 Tahun 2009 Standar Pengelola Kursus
12 Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13 Nomor 45 Tahun 2009 standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
4. Standar Pengelolaan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Standar Penilaian :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan
6. Standar Sarana Prasaran :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2 Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3 Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
7. Standar Proses :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 41 Tahun 2007 Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2 Nomor 1 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Khusus
3 Nomor 3 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
8. Standar Biaya :
NO Nomor Permen Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009 Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB)
9. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 58 Tahun 2009 Standar Pendidikan Anak Usia Dini
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Pemerintah
melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sedang mengembangkan
pendidikan ke arah standarisasi serta sertifikasi. Di dalam konsep ini,
semua instrumen yang terlibat dalam pendidikan, haruslah bekerja secara
profesional. Untuk mencapai itu, maka pemerintah mengeluarkan sejumlah
aturan-aturan ideal. Aturan standar itu meliputi isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian. Semuanya indikator tersebut dijadikan sebagai
panduan dalam menyusun standar tadi.
Dalam
kerangka itulah, misalnya, BSNP menyusun sebuah panduan tenaga
pendidikan. Tenaga pendidikan yang dikatakan sebagai memenuhi syarat
memiliki aturan khusus, termasuk pendidikan dan sertifikasinya. Maka
guru di seluruh lembaga pendidikan diasumsikan akan memiliki kemampuan
yang kurang lebih sama sehingga dapat mencapai tujuan pemerintah.
Langkah
berikutnya oleh BSNP adalah sarana sekolah. BSNP juga menyusun
rambu-rambu dalam hal jumlah murid dalam satu kelas, jumlah ruang kelas,
ruang perpustakaan sampai ruang guru. Menurut anggota BSNP, hal ini
dilakukan supaya sekolah tidak dijadikan sebagai ruang yang dipaksakan.
Jadi baik di kota maupun di desa, akan ada standar ideal dimana setiap
sekolah mengupayakan mencapainya.
Di
negeri ini yang namanya aturan dan berbicara soal “ideal-ideal,” bahkan
dalam istilah standar sekalipun, setiap pejabat amat mahir. Mereka bisa
berbicara mengenai sesuatu yang ingin dicapai. Karena apa? Karena
memang pencapaian dari penyusunan sebuah standar amatlah mudah. Pejabat
pendidikan tinggal mengumpulkan para staf ahlinya dan kemudian
mengadakan rapat.
Tetapi
bagaimana dengan hasilnya. Tunggu dulu. Sebab pendidikan kita tidak
memiliki kaitan dengan dunia pragmatis. Persoalan apakah yang
direncanakan atau distandarkan akan dilakukan atau tidak, pemerintah
kelihatannya tidak mau terlalu memikirkannya.
Bagaimana
BSNP bisa menyusun sebuah langka standarisasi sementara dengan jelas
kita tahu bahwa regulasi mengenai pendidikan masih banyak bolongnya.
Ambil contoh mengenai sertifikasi guru. Karena usulan itulah maka banyak
guru kemudian melakukan aksi sederhana berupa membeli gelar dan
sertifikat mengajar misalnya. Mereka tidak punya waktu dan tidak punya
tenaga untuk berbagi antara mengajar sebagai usaha memenuhi kebutuhannya
dengan mengantisipasi diri mengejar tuntutan profesional.
Logika
material jelas lebih banyak bermain di dalam pikiran para pejabat
Departemen Pendidikan Nasional. Dalam kasus Ujian Nasional, mereka lebih
banyak bermain mengenai logika bahwa jika nilai UN “ditarik” ke atas,
maka nilai tersebut akan mendorong prestasi.
Sayangnya,
logika tersebut dipermainkan di tingkat “lapangan”. Para guru kemudian
menggunakannya sebagai sarana untuk menambah income dan kemudian
melakukan kecurangan dengan membeli soal atau memecahkan soal ujian
ketika ujian sedang berlangsung. Bukankah Menteri Pendidikan Nasional
tidak mungkin mengawasi setiap ruang ujian?
Kembali
dalam soal standar tadi. Pemerintah kita harapkan jangan terlalu banyak
sekali bermain aturan dan cara-cara yang akhirnya sia-sia. Sekarang ini
ada setengah ruang kelas mengalami kerusakan parah. Pemerintah
sebaiknya melakukan pembenahan terhadap hal itu sebagai cermin
keseriusan. Lagipula, alangkah lebih baiknya jika pemerintah berupaya
menambah dana untuk pendidikan sesuai amanah undang-undang daripada
menyusun standar pendidikan yang merupakan amanah undang-undang pula.
Isi undang-undang seharusnya tidak dipilah dan dipilih demi kepentingan
popularitas pemerintah semata. Kalau jaminan kesejahteraan guru dan
kualitas fisik sekolah diperbaiki, barulah pemerintah bebas menetapkan
apa saja. (***)
B. Saran
Upaya
peningkatan mutu pendidikan yang sedang dilakukan pemerintah melalui
sertifikasi, akreditasi dan standarisasi harus disambut dengan baik oleh
semua kalangan yang terkait dengan pendidikan. Walaupun terkadang
Undang – Undang, peraturan dan kebijakan pemerintah tentang pendidikan
menimbulkan pro dan kontra. Mereka yang kontra atau tidak setuju
biasanya diwujudkan dalam beberapa bentuk, misal tulisan, demontrasi,
dan bahkan melakukan jalur hokum ke pengadilan.
Dengan
adanya pro kontra tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
sebenarnya menjadi indikator bahwa masyarakat saat ini cenderung lebih
dinamis karena lebih terbuka menerima perbedaan. Selain itu juga hal ini
mengindikasikan bahwa sebenarnya pendidikan banyak mengalami
problematika yang harus di cari jawabannya secara proposional sehingga
tidak akan menimbulkan masalah – masalah baru.
. Allahu’ alam bishawab.
DAFTAR PUSTAKA
HAR Tilaar, Sistem Pendidikan Nasional yang Konduktif bagi Pembangunan Masyarakat Industri Modern Berdasarkan Pancasila, 1991
HAR Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, 2007
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Toharudin, KBK, MBS dan Kompetensi Guru, 2005
Dirjen Diknas, Manajemen Sekolah, 2000
http://abdullahfaqih.multiply.com/journal/item/5
http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/07/22/sekilas-tentang-visitasi-dalam-kegiatan-akreditasi-sekolah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar